Pengeroyokan Emmak Emmak di Kamal, Polres Bangkalan Akhirnya Amankan 8 Tersangka

  


Polres Bangkalan - Viralnya sebuah video yang memperlihatkan beberapa emmak-emmak menuding seorang perempuan muda sebagai pelakor di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu kini menemui titik terang. Berdasarkan pantauan di lapangan hari ini, Selasa (17/01/2023) ada 8 orang yang akhirnya dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain melakukan pengeroyokan, para emak-emak juga menuding perempuan itu sebagai pelakor. Dalam kasus ini, polisi turut menetapkan seorang laki-laki berinisial HNF sebagai tersangka. 

Selain HNF, ada 7 emak-emak yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Adapun identitas para emak-emak itu antara lain berinisial FF, JM, HL, DV, NN, DW, dan YL. Seluruhnya warga Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A. yang ditemui secara eksklusif di Mapolres Bangkalan menuturkan jika kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada awal Januari 2023 lalu. Korban dituduh sebagai pelakor dari suami salah seorang tersangka.

"Korban dikeroyok saat sedang berjualan di Kamal, hingga hanya bisa meringis kesakitan lantaran tak bisa melawan. Beruntung aksi kekerasan tersebut berhasil dilerai warga sekitar. Korban yang menderita luka-luka lalu melaporkan ke polisi. Tak lama, kami langsung melakukan penyelidikan hingga menetapkan 8 tersangka hari ini," terang AKP Bangkit. 

Lebih lanjut lagi, menurut mantan Kasatresnarkoba Polres Mojokerto tersebut juga membeberkan jika motif utama dari pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu buta serta menuding korban sebagai pelakor. 

"Setelah kita tanyakan ke korban dan suami salah satu tersangka itu (pelakor) tidak benar," tambah AKP Bangkit. Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum. Para tersangka tersebut terancam 5 tahun di bui. (Red)

Komentar