Surabaya -
Maraknya pencurian kendaraan bermotor di Surabaya semakin merajalela
kali ini Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, meringkus satu
pelaku Curanmor di enam tempat kejadian perkara atau TKP.
AKBP
Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya
telah melakukan penangkapan terhadap MR, (23) warga Simokerto Surabaya,
pelaku pencurian kendaraan bermotor tanpa adanya perlawanan atau tidak
berkutik saat diringkus petugas .
"Selain mengamankan pelaku,
anggota kami juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor honda
scoopy, satu set kunci T, rekaman CCTV, kunci kontak copy STNK dan
BPKB," ungkap Mirzal.
"Pelaku, MR saat melakukan aksi pencarian mereka menyasar pada rumah kos yang berada di Jojoran Surabaya, pada Sabtu (29-10-2022) sekitar pukul 22.30 Wib," katanya.
AKBP Mirzal menambakan, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, MR mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor berbagai merek, di enam TKP wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
"Lokasi pencurian antara lain di Jalan Jojoran, Jalan Gundih, Jalan Kupang Krajan Kidul, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kembang Kuning Kulon dan Jalan Genteng Bandar Lor Surabaya," jelas Mirzal, pada Sabtu (05/11/2022).
Kini pelaku MR sudah diamankan bersama barang bukti kendaraan di Mapolrestabes Surabaya.
"Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar