SURABAYA,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jatim kembali diperpanjang hingga Jilid ke-3.
Perpanjangan PPKM Mikro dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 (hari ini) sampai tanggal 22 Maret 2021 mendatang.
Perpanjangan
itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 5/2021 Tentang Perpanjangan
Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro yang diperluas penerapannya tidak lagi
hanya di Jawa dan Bali.
Hal ini seperti diungkapkan oleh
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, usai
menggelar Analisa dan Evaluasi (Anev) di Gedung Rupatama, Mapolda Jatim
bersama Polres Jajaran,Selasa (9/3/21)
Wakapolda juga
menyebutkan bahwa saat ini di Jawa Timur sejak diterapkan PPKM Mikro,
sangat efektif mengurangi penyebaran Covid-19.
Dari data yang
ada sampai saat ini, di Jatim untuk status zona merah sudah tidak ada
atau nol persen dan zona orange nol persen.
Sedangkan status zona kuning di Jatim ternyata bisa menghijaukan wilayah Jatim hingga 76 persen.
Untuk zona hijau di Jatim saat ini sudah mengalami peningkatan mencapai 37 persen.
Artinya menurut Wakapolda Jatim penerapan PPKM Mikro di Jatim ini bisa berdampak positif.
Namun
demikian masih menurut Wakapolda Jatim, meski penyebaran Covid-19 di
wilayah Jatim sudah alami penurunan yang drastis pengetatan pengawasan
dan kontroling serta operasi yustisi terhadap kegiatan masyarakat akan
terus dilakukan.
Selain itu, masyarakat juga harus tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
"Meski
angka penyebaran Covid-19 di Jatim ada penurunan, saya berharap
masyarakat tetap menjaga dan patuhi protokol kesehatan,agar kasus
Covid-19 di Jatim bisa segera berakhir," pungkas Wakapolda Jatim. (*)
(Tan)
Komentar
Posting Komentar